Gaji Polisi Sabhara: Rincian dan Tunjangan


Gaji Polisi Sabhara: Rincian dan Tunjangan

Polisi Sabhara merupakan salah satu bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menegakkan hukum.

Besaran gaji Polisi Sabhara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota Polri. Dalam PP tersebut, gaji pokok Polisi Sabhara ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat.

Selain gaji pokok, Polisi Sabhara juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan khusus.

gaji polisi sabhara

Berikut 8 poin penting tentang gaji polisi Sabhara:

  • Ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat
  • Gaji pokok mulai dari Rp2.700.000
  • Tunjangan kinerja hingga Rp6.000.000
  • Tunjangan jabatan hingga Rp2.000.000
  • Tunjangan khusus hingga Rp1.000.000
  • Gaji diterima secara bulanan
  • Potongan gaji untuk iuran pensiun dan asuransi
  • Dapat gaji ke-13 dan gaji ke-14

Demikian 8 poin penting tentang gaji polisi Sabhara. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat

Gaji pokok polisi Sabhara ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat. Golongan dan pangkat dalam Polri terdiri dari:

  • Bintara:
    • Brigadir Polisi Dua (Bripda)
    • Brigadir Polisi Satu (Briptu)
    • Ajun Brigadir Polisi (Aipda)
    • Inspektur Polisi Dua (Ipda)
  • Perwira:
    • Inspektur Polisi Satu (Iptu)
    • Ajun Komisaris Polisi (AKP)
    • Komisaris Polisi (Kompol)
    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
    • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
    • Jenderal Polisi (Jenderal Pol)

Gaji pokok polisi Sabhara untuk golongan Bintara berkisar antara Rp2.700.000 hingga Rp4.300.000 per bulan. Sementara itu, gaji pokok polisi Sabhara untuk golongan Perwira berkisar antara Rp4.800.000 hingga Rp10.000.000 per bulan.

Selain gaji pokok, polisi Sabhara juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan khusus. Besaran tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat.

Secara keseluruhan, gaji polisi Sabhara dapat mencapai belasan juta rupiah per bulan, tergantung pada golongan, pangkat, dan tunjangan yang diterima.

Demikian penjelasan tentang gaji polisi Sabhara yang ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat. Semoga informasi ini bermanfaat.

Gaji pokok mulai dari Rp2.700.000

Gaji pokok polisi Sabhara mulai dari Rp2.700.000 per bulan untuk golongan Bintara tingkat terendah, yaitu Brigadir Polisi Dua (Bripda). Gaji pokok ini akan terus meningkat seiring dengan kenaikan golongan dan pangkat.

Sebagai contoh, gaji pokok polisi Sabhara untuk golongan Bintara tingkat tertinggi, yaitu Inspektur Polisi Dua (Ipda), adalah sekitar Rp4.300.000 per bulan. Sementara itu, gaji pokok polisi Sabhara untuk golongan Perwira tingkat terendah, yaitu Inspektur Polisi Satu (Iptu), adalah sekitar Rp4.800.000 per bulan.

Gaji pokok polisi Sabhara yang lebih tinggi diberikan kepada golongan dan pangkat yang lebih tinggi karena mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain gaji pokok, polisi Sabhara juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan khusus. Besaran tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan. Namun, secara keseluruhan, gaji polisi Sabhara dapat mencapai belasan juta rupiah per bulan, tergantung pada golongan, pangkat, tunjangan, dan jabatan.

Demikian penjelasan tentang gaji pokok polisi Sabhara yang mulai dari Rp2.700.000 per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tunjangan kinerja hingga 6.000.000

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada polisi Sab курса atas dedikasi, loyalitas, dan prestasi kerjanya. Tunjangan ini dapat mencapai hingga 6.000.000 per bulan, tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan.

Besaran tunjangan kinerja untuk polisi Sab курса diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Polri. Dalam Perkap tersebut, disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan berdasarkan:

  • Golongan dan pangkat
  • Prestasi kerja
  • Masa kerja
  • Beban kerja
  • Kondisi kerja

Tunjangan kinerja diberikan kepada polisi Sab курса yang berprestasi baik dalam menjalankan tugasnya. Prestasi kerja tersebut dinilai berdasarkan:

  • Pencapaian target kerja
  • Inisiatif dan kreativitas
  • Kerjasama dengan rekan kerja
  • Pelayanan kepada masyarakat
  • Disiplin dan tanggung jawab

Polisi Sab курса yang memenuhi критерии di atas akan diberikan tunjangan kinerja yang besarnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Demikian penjelasan tentang tunjangan kinerja untuk polisi Sab курса hingga 6.000.000 per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tunjangan jabatan hingga Rp2.000.000

Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada polisi Sabhara yang menduduki jabatan tertentu. Tunjangan ini dapat mencapai hingga Rp2.000.000 per bulan, tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan.

  • Tunjangan jabatan untuk kepala satuan (Kasat)

    Kepala satuan (Kasat) adalah polisi Sabhara yang memimpin suatu satuan atau unit kerja. Tunjangan jabatan untuk Kasat dapat mencapai hingga Rp2.000.000 per bulan.

  • Tunjangan jabatan untuk wakil kepala satuan (Wakasat)

    Wakil kepala satuan (Wakasat) adalah polisi Sabhara yang membantu Kasat dalam memimpin satuan atau unit kerja. Tunjangan jabatan untuk Wakasat dapat mencapai hingga Rp1.500.000 per bulan.

  • Tunjangan jabatan untuk kepala seksi (Kasi)

    Kepala seksi (Kasi) adalah polisi Sabhara yang memimpin suatu seksi atau bagian dalam satuan atau unit kerja. Tunjangan jabatan untuk Kasi dapat mencapai hingga Rp1.000.000 per bulan.

  • Tunjangan jabatan untuk kepala unit (Kanit)

    Kepala unit (Kanit) adalah polisi Sabhara yang memimpin suatu unit dalam satuan atau unit kerja. Tunjangan jabatan untuk Kanit dapat mencapai hingga Rp500.000 per bulan.

Demikian penjelasan tentang tunjangan jabatan untuk polisi Sabhara hingga Rp2.000.000 per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tunjangan khusus hingga Rp1.000.000

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada polisi Sabhara yang bertugas di daerah atau wilayah tertentu. Tunjangan ini dapat mencapai hingga Rp1.000.000 per bulan, tergantung pada golongan, pangkat, dan wilayah tugas.

Daerah atau wilayah yang termasuk dalam kategori khusus untuk pemberian tunjangan khusus antara lain:

  • Daerah operasi militer (DOM)
  • Daerah bencana alam
  • Daerah konflik sosial
  • Daerah terpencil
  • Daerah perbatasan

Polisi Sabhara yang bertugas di daerah atau wilayah khusus tersebut akan diberikan tunjangan khusus sebesar 10% dari gaji pokoknya. Tunjangan khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan risiko yang dihadapi oleh polisi Sabhara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah atau wilayah khusus tersebut.

Selain tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah, polisi Sabhara juga dapat memperoleh tunjangan khusus dari pemerintah daerah setempat. Besaran tunjangan khusus dari pemerintah daerah bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Demikian penjelasan tentang tunjangan khusus untuk polisi Sabhara hingga Rp1.000.000 per bulan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Gaji diterima secara bulanan

Gaji polisi Sabhara diterima secara bulanan melalui rekening bank yang telah ditentukan. Gaji tersebut dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan atau pada hari kerja pertama setelah tanggal 1.

Gaji yang diterima oleh polisi Sabhara terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan potongan.

Potongan gaji polisi Sabhara meliputi:

  • Iuran pensiun
  • Iuran Asuransi Kesehatan (ASKES)
  • Iuran Tabungan Wajib Perumahan (TWP)
  • Pajak penghasilan (PPh)

Besaran potongan gaji untuk iuran pensiun, ASKES, dan TWP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, besaran potongan gaji untuk PPh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan tentang gaji polisi Sabhara yang diterima secara bulanan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Potongan gaji untuk iuran pensiun dan asuransi

Gaji polisi Sabhara dipotong untuk iuran pensiun dan asuransi. Potongan gaji untuk iuran pensiun dan asuransi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

  • Iuran pensiun

    Iuran pensiun adalah potongan gaji yang wajib dibayarkan oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS), termasuk polisi Sabhara. Iuran pensiun ini akan digunakan untuk membiayai uang pensiun PNS setelah mereka memasuki masa pensiun.

  • Iuran Asuransi Kesehatan (ASKES)

    Iuran ASKES adalah potongan gaji yang wajib dibayarkan oleh seluruh PNS, termasuk polisi Sabhara. Iuran ASKES ini akan digunakan untuk membiayai biaya kesehatan PNS dan keluarganya.

  • Iuran Tabungan Wajib Perumahan (TWP)

    Iuran TWP adalah potongan gaji yang bersifat sukarela yang dapat dibayarkan oleh PNS, termasuk polisi Sabhara. Iuran TWP ini akan digunakan untuk membiayai pembelian rumah atau pembangunan rumah bagi PNS.

  • Iuran Asuransi Jiwa (ASJI)

    Iuran ASJI adalah potongan gaji yang bersifat sukarela yang dapat dibayarkan oleh PNS, termasuk polisi Sabhara. Iuran ASJI ini akan digunakan untuk membiayai santunan kematian bagi PNS dan keluarganya.

Demikian penjelasan tentang potongan gaji untuk iuran pensiun dan asuransi bagi polisi Sabhara. Semoga informasi ini bermanfaat.

Dapat gaji ke-13 dan gaji ke-14

Polisi Sabhara, sebagai bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), berhak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 setiap tahunnya.

  • Gaji ke-13

    Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri. Gaji ke-13 dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

  • Gaji ke-14

    Gaji ke-14 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada PNS menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Gaji ke-14 dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Gaji ke-13 dan gaji ke-14 diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian mereka kepada negara. Gaji ke-13 dan gaji ke-14 juga bertujuan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama menjelang hari raya besar.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji polisi Sabhara:

Question 1: Berapa gaji pokok polisi Sabhara?
Answer 1: Gaji pokok polisi Sabhara berkisar antara Rp2.700.000 hingga Rp4.300.000 per bulan, tergantung pada golongan dan pangkat.

Question 2: Tunjangan apa saja yang diterima polisi Sabhara?
Answer 2: Polisi Sabhara menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan tunjangan kemahalan.

Question 3: Berapa besaran tunjangan kinerja polisi Sabhara?
Answer 3: Tunjangan kinerja untuk polisi Sabhara dapat mencapai hingga Rp6.000.000 per bulan, tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan.

Question 4: Berapa besaran tunjangan jabatan polisi Sabhara?
Answer 4: Tunjangan jabatan untuk polisi Sabhara dapat mencapai hingga Rp2.000.000 per bulan, tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan.

Question 5: Berapa besaran tunjangan khusus polisi Sabhara?
Answer 5: Tunjangan khusus untuk polisi Sabhara dapat mencapai hingga Rp1.000.000 per bulan, tergantung pada golongan, pangkat, dan wilayah tugas.

Question 6: Apakah polisi Sabhara menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14?
Answer 6: Ya, polisi Sabhara menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 setiap tahunnya, seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.

Question 7: Tanggal berapa gaji polisi Sabhara dibayarkan?
Answer 7: Gaji polisi Sabhara dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan atau pada hari kerja pertama setelah tanggal 1.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji polisi Sabhara. Semoga informasi ini bermanfaat.

Selain informasi tentang gaji polisi Sabhara, berikut adalah beberapa tips bagi Anda yang ingin menjadi polisi Sabhara:

Tips

Berikut adalah beberapa tips bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang gaji polisi Sabhara:

Tip 1: Kunjungi situs web resmi Polri
Situs web resmi Polri memuat berbagai informasi tentang gaji polisi Sabhara, termasuk golongan, pangkat, dan tunjangan yang diterima.

Tip 2: Hubungi bagian sumber daya manusia (SDM) Polri
Bagian SDM Polri bertugas mengelola data gaji dan tunjangan polisi. Anda dapat menghubungi bagian SDM Polri untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang gaji polisi Sabhara.

Tip 3: Tanyakan kepada polisi Sabhara yang sedang bertugas
Polisi Sabhara yang sedang bertugas biasanya mengetahui informasi tentang gaji dan tunjangan yang diterima oleh rekan-rekan mereka. Anda dapat bertanya kepada polisi Sabhara yang sedang bertugas tentang gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Tip 4: Ikuti akun media sosial resmi Polri
Polri memiliki akun media sosial resmi, seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. Akun media sosial resmi Polri tersebut sering membagikan informasi tentang gaji dan tunjangan polisi, termasuk polisi Sabhara.

Demikian beberapa tips bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang gaji polisi Sabhara. Semoga informasi ini bermanfaat.

Demikian informasi tentang gaji polisi Sabhara yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji polisi Sabhara.

Conclusion

Gaji polisi Sabhara terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok polisi Sabhara berkisar antara Rp2.700.000 وين Rp4.300.000 per bulan, tergantung pada golongan dan وضكات. Polisi Sabhara juga menerima tunjangan kinerja yang dapat mencapai Rp6.000.000 per bulan, tunjangan jabatan yang dapat mencapai Rp2.000.000 per bulan, tunjangan khusus yang dapat mencapai Rp1.000.000 per bulan, dan tunjangan kemahalan yang besarnya bervariasi tergantung pada wilayah tugas.

Selain gaji dan tunjangan tersebut, polisi Sabhara juga menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 setiap tahunnya, seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gaji ke-13 dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-14 dibayarkan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Demikian informasifikation gaji polisi Sabhara yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji polisi Sabhara.

Kami berharap informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang gaji polisi Sabhara. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menanyakannya kepada kami.

Images References :

Check Also

kayu termahal di dunia

Kayu Termahal di Dunia

Dalam dunia perkayuan, terdapat beragam jenis kayu dengan berbagai karakteristik dan nilai ekonomis yang berbeda. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *