Gaji Pegawai PU: Besaran, Tunjangan, dan Cara Menghitungnya


Gaji Pegawai PU: Besaran, Tunjangan, dan Cara Menghitungnya

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji merupakan salah satu hal yang penting untuk diketahui. Gaji PNS Pegawai PU (Pekerjaan Umum) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji PNS Pegawai PU dihitung berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja.

Selain gaji pokok, PNS Pegawai PU juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang gaji PNS Pegawai PU, besarannya, tunjangan-tunjangan yang diterima, dan cara menghitungnya. Jadi, bagi Anda yang tertarik untuk mengetahui informasi tersebut, simak terus artikel ini hingga selesai.

gaji pegawai pu

Penting untuk diketahui:

  • Golongan dan pangkat
  • Masa kerja
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kemahalan
  • Tunjangan lainnya
  • PP Nomor 30 Tahun 2015
  • Peraturan perundang-undangan

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Golongan dan pangkat

Golongan dan pangkat merupakan dua hal yang penting dalam menentukan gaji PNS Pegawai PU. Golongan menunjukkan tingkat keterampilan dan tanggung jawab pekerjaan, sedangkan pangkat menunjukkan kedudukan dalam golongan tersebut.

  • Golongan I

    Golongan I merupakan golongan terendah dalam PNS. Golongan ini terdiri dari 4 pangkat, yaitu:

    • Penata Muda
    • Penata
    • Penata Tingkat I
    • Penata Tingkat II
  • Golongan II

    Golongan II merupakan golongan menengah dalam PNS. Golongan ini terdiri dari 4 pangkat, yaitu:

    • Penata Muda Tingkat I
    • Penata Muda Tingkat II
    • Penata Madya Tingkat I
    • Penata Madya Tingkat II
  • Golongan III

    Golongan III merupakan golongan tertinggi dalam PNS. Golongan ini terdiri dari 4 pangkat, yaitu:

    • Penata Utama Muda
    • Penata Utama Madya
    • Penata Utama Tingkat I
    • Penata Utama Tingkat II
  • Pangkat

    Pangkat merupakan kedudukan dalam golongan. Setiap golongan terdiri dari 4 pangkat, kecuali golongan IV yang hanya memiliki 3 pangkat.

Golongan dan pangkat PNS Pegawai PU akan mempengaruhi gaji yang diterima. Semakin tinggi golongan dan pangkat, maka semakin tinggi pula gaji yang diterima.

TunSymbung

TunSymbung merupakan tunSymbung yang diberikan kepSymbada SNS berdasarkan masa kerja Symbungan yang telah dijalani.

  • TunSymbung I

TunSymbung I merupakan tunSymbung terendah yang diberikan kepSymbada SNS dengan masa kerja 0-1 tahun.

TunSymbung II

TunSymbung II merupakan tunSymbung yang diberikan kepSymbada SNS dengan masa kerja 2-5 tahun.

TunSymbung III

TunSymbung III merupakan tunSymbung yang diberikan kepSymbada SNS dengan masa kerja 6-9 tahun.

TunSymbung IV

TunSymbung IV merupakan tunSymbung yang diberikan kepSymbada SNS dengan masa kerja 10-14 tahun.

TunSymbung V

TunSymbung V merupakan tunSymbung tertinggi yang diberikan kepSymbada SNS dengan masa kerja 15 tahun ke atas.

BesSymbaran TunSymbung SNS juga dipengaruhi oleh pangkat. Semakin tinggi pangkat Symbada SNS, semakin tinggi pula TunSymbung yang diterimanya.

Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS Pegawai PU yang menduduki jabatan tertentu. Tunjangan jabatan diberikan untuk menghargai tanggung jawab dan risiko yang lebih besar yang diemban oleh pejabat tersebut.

Besaran tunjangan jabatan PNS Pegawai PU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa tunjangan jabatan PNS Pegawai PU dihitung berdasarkan golongan dan pangkat pejabat tersebut.

Berikut ini adalah tabel tunjangan jabatan PNS Pegawai PU menurut golongan dan pangkat:

| Golongan | Pangkat | Tunjangan Jabatan |
|—|—|—|
| I | Penata Muda | Rp. 500.000 |
| I | Penata | Rp. 600.000 |
| I | Penata Tingkat I | Rp. 700.000 |
| I | Penata Tingkat II | Rp. 800.000 |
| II | Penata Muda Tingkat I | Rp. 900.000 |
| II | Penata Muda Tingkat II | Rp. 1.000.000 |
| II | Penata Madya Tingkat I | Rp. 1.100.000 |
| II | Penata Madya Tingkat II | Rp. 1.200.000 |
| III | Penata Utama Muda | Rp. 1.300.000 |
| III | Penata Utama Madya | Rp. 1.400.000 |
| III | Penata Utama Tingkat I | Rp. 1.500.000 |
| III | Penata Utama Tingkat II | Rp. 1.600.000 |

Selain tunjangan jabatan, PNS Pegawai PU juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS Pegawai PU berdasarkan prestasi kerja dan capaian kinerja.

  • Besaran tunjangan kinerja

    Besaran tunjangan kinerja PNS Pegawai PU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa tunjangan kinerja PNS Pegawai PU dihitung berdasarkan golongan dan pangkat pejabat tersebut, serta capaian kinerja.

  • Penilaian kinerja

    Penilaian kinerja PNS Pegawai PU dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Indikator kinerja tersebut meliputi:

    • Kualitas pekerjaan
    • Kuantitas pekerjaan
    • Ketepatan waktu
    • Inisiatif dan kreativitas
    • Kerjasama
    • Disiplin
  • Pemberian tunjangan kinerja

    Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS Pegawai PU yang memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Pemberian tunjangan kinerja dilakukan secara berkala, biasanya setiap bulan.

  • Pengaruh tunjangan kinerja terhadap gaji

    Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen gaji PNS Pegawai PU yang cukup signifikan. Tunjangan kinerja dapat meningkatkan gaji PNS Pegawai PU hingga 50% dari gaji pokok.

Tunjangan kinerja sangat penting bagi PNS Pegawai PU karena dapat memotivasi mereka untuk meningkatkan kinerja dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Images References :

Check Also

kayu termahal di dunia

Kayu Termahal di Dunia

Dalam dunia perkayuan, terdapat beragam jenis kayu dengan berbagai karakteristik dan nilai ekonomis yang berbeda. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *