Di Indonesia, polisi hutan merupakan aparat penegak hukum yang bertugas untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam, khususnya hutan. Mereka memiliki berbagai pangkat, mulai dari bintara hingga perwira tinggi. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang pangkat polisi hutan, mulai dari sejarah, jenis-jenis pangkat, hingga kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pangkat.
Pangkat polisi hutan pertama kali ditetapkan pada tahun 1967 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan. Sejak saat itu, pangkat polisi hutan terus mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga yang terbaru diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya peraturan tersebut, pangkat polisi hutan kini terdiri dari berbagai jenis, mulai dari pangkat bintara hingga pangkat perwira tinggi. Setiap pangkat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas secara detail tentang masing-masing pangkat polisi hutan.
pangkat polisi hutan
Hierarki aparat penegak hukum kehutanan.
- Bintara
- Perwira Menengah
- Perwira Tinggi
- Brigadir Polisi Satu
- Ajun Komisaris Polisi
- Komisaris Polisi
- Ajun Komisaris Besar Polisi
- Komisaris Besar Polisi
- Inspektur Jenderal Polisi
Kewenangan dan tanggung jawab berbeda.
Bintara
Pangkat bintara merupakan pangkat terendah dalam jajaran polisi hutan. Bintara polisi hutan bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum, seperti patroli hutan, pengamanan hutan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan. Mereka juga bertugas untuk memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.
Bintara polisi hutan dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu:
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
Untuk menjadi bintara polisi hutan, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Laki-laki atau perempuan
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminal
Bintara polisi hutan yang telah lulus seleksi akan menjalani pendidikan dan pelatihan selama kurang lebih 6 bulan. Setelah lulus pendidikan, mereka akan ditempatkan di berbagai satuan kerja polisi hutan, seperti polsek hutan, polres hutan, dan polda hutan.
Perwira Menengah
Pangkat perwira menengah dalam polisi hutan berada di antara pangkat bintara dan pangkat perwira tinggi. Perwira menengah polisi hutan bertugas untuk memimpin dan mengawasi bintara polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
AKP merupakan pangkat perwira menengah terendah dalam polisi hutan. AKP bertugas untuk memimpin dan mengawasi bintara polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan di tingkat Polsek Hutan.
- Komisaris Polisi (Kompol)
Kompol merupakan pangkat perwira menengah di atas AKP. Kompol bertugas untuk memimpin dan mengawasi bintara dan AKP polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan di tingkat Polres Hutan.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
AKBP merupakan pangkat perwira menengah tertinggi dalam polisi hutan. AKBP bertugas untuk memimpin dan mengawasi bintara, AKP, dan Kompol polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan di tingkat Polda Hutan.
Untuk menjadi perwira menengah polisi hutan, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Berpangkat bintara polisi hutan
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan umum (Dikbangum) perwira menengah
- Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun sebagai bintara polisi hutan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminal
Perwira Tinggi
Pangkat perwira tinggi dalam polisi hutan merupakan pangkat tertinggi dalam jajaran kepolisian hutan. Perwira tinggi polisi hutan bertugas untuk memimpin dan mengawasi perwira menengah dan bintara polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.)
Brigjen Pol. merupakan pangkat perwira tinggi terendah dalam polisi hutan. Brigjen Pol. bertugas untuk memimpin dan mengawasi perwira menengah dan bintara polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan di tingkat Mabes Polri.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.)
Irjen Pol. merupakan pangkat perwira tinggi di atas Brigjen Pol. Irjen Pol. bertugas untuk memimpin dan mengawasi perwira menengah dan bintara polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan di tingkat Polda Hutan.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.)
Komjen Pol. merupakan pangkat perwira tinggi tertinggi dalam polisi hutan. Komjen Pol. bertugas untuk memimpin dan mengawasi perwira menengah dan bintara polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan di tingkat Mabes Polri.
Untuk menjadi perwira tinggi polisi hutan, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Berpangkat perwira menengah polisi hutan
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan umum (Dikbangum) perwira tinggi
- Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun sebagai perwira menengah polisi hutan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminal
Brigadir Polisi Satu (Briptu)
Brigadir Polisi Satu (Briptu) merupakan pangkat terendah dalam golongan bintara polisi hutan. Briptu bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan, seperti patroli hutan, pengamanan hutan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan. Briptu juga bertugas untuk memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.
Untuk menjadi Briptu, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Laki-laki atau perempuan
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminal
Briptu yang telah lulus seleksi akan menjalani pendidikan dan pelatihan selama kurang lebih 6 bulan. Setelah lulus pendidikan, mereka akan ditempatkan di berbagai satuan kerja polisi hutan, seperti polsek hutan, polres hutan, dan polda hutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Briptu bertanggung jawab kepada atasan langsungnya, yaitu Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Briptu juga dapat bertugas sama dengan pangkat bintara polisi hutan lainnya, seperti Brigadir Polisi Dua (Bripda), Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dan Brigadir Polisi (Brigpol).
Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Ajun Komisaris Polisi (AKP) merupakan pangkat perwira pertama dalam golongan perwira menengah polisi hutan. AKP bertugas untuk memimpin dan mengawasi bintara dan Aiptu polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan. AKP juga bertugas untuk memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.
Untuk menjadi AKP, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan umum (Dikbangum) perwira menengah
- Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun sebagai Iptu polisi hutan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminal
AKP yang telah lulus seleksi akan ditempatkan di berbagai satuan kerja polisi hutan, seperti polsek hutan, polres hutan, dan polda hutan. AKP dapat menjabat sebagai kepala polsek hutan, kepala bagian (kabag) di polres hutan, atau kepala subdirektorat (kasubdit) di polda hutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, AKP bertanggung jawab kepada atasan langsungnya, yaitu Komisaris Polisi (Kompol). AKP juga dapat bertugas sama dengan pangkat perwira menengah polisi hutan lainnya, seperti Kompol dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Komisaris Polisi (Kompol)
Komisaris Polisi (Kompol) merupakan pangkat perwira menengah dalam golongan perwira menengah polisi hutan. Kompol bertugas untuk memimpin dan mengawasi perwira pertama dan bintara polisi hutan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan khusus di bidang kehutanan. Kompol juga bertugas untuk memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.
Untuk menjadi Kompol, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan umum (Dikbangum) perwira menengah
- Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun sebagai AKP polisi hutan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki catatan kriminal
Kompol yang telah lulus seleksi akan ditempatkan di berbagai satuan kerja polisi hutan, seperti polsek hutan, polres hutan, dan polda hutan. Kompol dapat menjabat sebagai kepala polsek hutan, kepala bagian (kabag) di polres hutan, atau kepala subdirektorat (kasubdit) di polda hutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kompol bertanggung jawab kepada atasan langsungnya, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Kompol juga dapat bertugas sama dengan pangkat perwira menengah polisi hutan lainnya, seperti AKP dan AKBP.
Komisaris Besar Polisi (AKBP
Jabatan dan tugas
AKBP dalam implementasinya mengemban beberapa jabatan dan bertugas dalam beberapa hal berikut ini:
Jabatan
>> *Jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).*
>> *Jabatan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakaporles).*
Uraian tugas
>> *Memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres.*
>> *Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat.*
>> *Melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundangundangan.*
>> *Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota Polri di wilayah hukum Polres.*
AKBP juga dapat ditugaskan untuk menduduki beberapa jabatan lain di luar lingkup yang telah disebutkan di atas.
Komisaris Besar Polisi (AKBP
Jabatan dan tugas
AKBP dalam implementasinya mengemban beberapa jabatan dan bertugas dalam beberapa hal berikut ini:
Jabatan
>> *Jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).*
>> *Jabatan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakaporles).*
Uraian tugas
>> *Memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres.*
>> *Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat.*
>> *Melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundangundangan.*
>> *Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota Polri di wilayah hukum Polres.*
>> *Mengajukan usulan mengenai kebutuhan personel dan anggaran kepada pejabat yang lebih tinggi.*
>> *Menyelenggarakan administrasi dan tata kelola Polres.*
>> *Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres.*
AKBP juga dapat ditugaskan untuk menduduki beberapa jabatan lain di luar lingkup yang telah disebutkan di atas.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.)
Irjen Pol. merupakan pangkat perwira tinggi kedua dalam jajaran Polri, setelah Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.). Irjen Pol. bertugas untuk memimpin dan mengawasi Kapolda dan pejabat Polri lainnya di wilayah hukum Polda.
- Jabatan
Irjen Pol. dapat menduduki beberapa jabatan, antara lain:
- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)
- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda)
- Kepala Divisi (Kadiv) di Mabes Polri
- Kepala Korps (Kakor) di Mabes Polri
- Tugas
Irjen Pol. memiliki beberapa tugas, antara lain:
- Memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda
- Menetapkan kebijakan dan strategi pemolisian di wilayah hukum Polda
- Mengkoordinasikan kegiatan kepolisian dengan instansi terkait di wilayah hukum Polda
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda
- Menilai kinerja Kapolda dan pejabat Polri lainnya di wilayah hukum Polda
Irjen Pol. bertanggung jawab kepada Kapolri. Irjen Pol. juga dapat bertugas sama dengan pangkat perwira tinggi Polri lainnya, seperti Komjen Pol. dan Brigjen Pol.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum tentang gaji polisi hutan di Indonesia:
Question 1: Berapa gaji pokok polisi hutan?
Answer 1: Gaji pokok polisi hutan tergantung pada pangkat dan golongan ruangnya. Namun, secara umum, gaji pokok polisi hutan berkisar antara Rp.2.500.000,- hingga Rp.8.000.000,- per bulan.
Question 2: Selain gaji pokok, apa saja tunjangan yang diterima polisi hutan?
Answer 2: Polisi hutan menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus, dan tunjangan risiko. Besarnya tunjangan yang diterima polisi hutan tergantung pada pangkat, golongan ruang, dan jabatannya.
Question 3: Berapa total gaji yang diterima polisi hutan per bulan?
Answer 3: Total gaji yang diterima polisi hutan per bulan tergantung pada pangkat, golongan ruang, jabatan, dan tunjangan yang diterimanya. Namun, secara umum, total gaji yang diterima polisi hutan berkisar antara Rp.4.000.000,- hingga Rp.12.000.000,- per bulan.
Question 4: Apakah gaji polisi hutan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup?
Answer 4: Cukup atau tidaknya gaji polisi hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup tergantung pada gaya hidup masing-masing polisi hutan. Namun, secara umum, gaji polisi hutan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti biaya makan, tempat tinggal, dan pendidikan anak.
Question 5: Apakah ada peluang kenaikan gaji bagi polisi hutan?
Answer 5: Ada. Polisi hutan dapat memperoleh kenaikan gaji melalui kenaikan pangkat dan kenaikan golongan ruang. Kenaikan pangkat dan golongan ruang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, serta melalui prestasi kerja yang baik.
Question 6: Apa saja yang dapat dilakukan polisi hutan untuk meningkatkan kesejahteraannya?
Answer 6: Polisi hutan dapat meningkatkan kesejahteraannya dengan cara meningkatkan pangkat dan golongan ruangnya, serta dengan cara mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya. Selain itu, polisi hutan juga dapat mengikuti program-program kesejahteraan yang disediakan oleh pemerintah, seperti program perumahan dan program kesehatan.
Demikian beberapa pertanyaan umum tentang gaji polisi hutan di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Jika Anda tertarik untuk menjadi polisi hutan, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mempersiapkan diri, seperti:
Tips
Jika Anda tertarik untuk menjadi polisi hutan, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mempersiapkan diri, seperti:
1. Jaga kesehatan fisik dan mental.
Polisi hutan harus memiliki fisik dan mental yang kuat. Hal ini karena tugas polisi hutan sangat berat dan penuh tantangan. Polisi hutan harus dapat bekerja di berbagai medan, seperti hutan, gunung, dan sungai. Selain itu, polisi hutan juga harus dapat menghadapi berbagai situasi yang mengancam jiwa, seperti kebakaran hutan dan bencana alam.
2. Tingkatkan kemampuan akademis dan keterampilan.
Polisi hutan harus memiliki kemampuan akademis dan keterampilan yang baik. Hal ini karena polisi hutan harus dapat memahami berbagai peraturan dan prosedur yang berlaku. Selain itu, polisi hutan juga harus memiliki keterampilan dalam bidang kehutanan, seperti patroli hutan, penanggulangan kebakaran hutan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan.
3. Ikuti pendidikan dan pelatihan.
Untuk menjadi polisi hutan, Anda harus mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus. Pendidikan dan pelatihan ini dapat ditempuh di sekolah kedinasan kepolisian atau di lembaga pendidikan lainnya yang menyelenggarakan pendidikan kehutanan. Selama pendidikan dan pelatihan, Anda akan belajar berbagai ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi polisi hutan.
4. Jalin relasi dengan komunitas sekitar.
Polisi hutan harus memiliki relasi yang baik dengan komunitas sekitar. Hal ini karena polisi hutan perlu bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga dan melestarikan hutan. Polisi hutan dapat menjalin relasi dengan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial, seperti penyuluhan tentang pentingnya menjaga hutan dan penanaman pohon.
Demikian beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mempersiapkan diri menjadi polisi hutan. Semoga bermanfaat.
Jika Anda memiliki tekad yang kuat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka Anda dapat menjadi polisi hutan yang profesional dan berintegritas.
Kesimpulan
Gaji polisi hutan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, besaran gaji yang diterima tergantung pada pangkat, golongan ruang, jabatan, dan tunjangan yang diterima.
Jika Anda tertarik untuk menjadi polisi hutan, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan, seperti menjaga kesehatan fisik dan mental, meningkatkan kemampuan akademis dan keterampilan, mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta menjalin relasi dengan komunitas sekitar.
Jika Anda memiliki tekad yang kuat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka Anda dapat menjadi polisi hutan yang profesional dan berintegritas. Anda dapat berkontribusi dalam menjaga dan melestarikan hutan, serta menegakkan hukum kehutanan.
Demikian artikel tentang gaji polisi hutan di Indonesia. Semoga bermanfaat.