Gaji PNS PU: Besaran dan Strukturnya


Gaji PNS PU: Besaran dan Strukturnya

Gaji PNS PU atau Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS PU memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS lainnya. Salah satu hak yang diterima oleh PNS PU adalah gaji dan tunjangan yang besarannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai gaji PNS PU secara detail, termasuk besaran gaji pokok, tunjangan, dan potongan yang berlaku. Informasi ini dapat bermanfaat bagi para PNS PU yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak-hak mereka, serta bagi masyarakat umum yang tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang sistem penggajian PNS PU.

Pada bagian berikutnya, kita akan membahas secara rinci tentang besaran gaji pokok PNS PU, jenis-jenis tunjangan yang diterima, serta potongan-potongan yang berlaku. Kita juga akan membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi besaran gaji PNS PU, seperti golongan, pangkat, masa kerja, dan jabatan.

gaji pns pu

Gaji PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki komponen-komponen yang kompleks, namun secara garis besar, dapat dibagi menjadi beberapa poin:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kemahalan
  • Tunjangan khusus
  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan perumahan

Besaran masing-masing komponen gaji PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini bervariasi, tergantung pada golongan, pangkat, masa jabatan, dan lokasi tempat bekerja.

Gaji pokok

Gaji pokok merupakan salah satu komponen utama dari gaji PNS PU. Besaran gaji pokok PNS PU ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkatnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.

  • Golongan I

    Gaji pokok PNS PU golongan I berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

  • Golongan II

    Gaji pokok PNS PU golongan II berkisar antara Rp1.960.200 hingga Rp2.855.200.

  • Golongan III

    Gaji pokok PNS PU golongan III berkisar antara Rp2.324.800 hingga Rp3.369.600.

  • Golongan IV

    Gaji pokok PNS PU golongan IV berkisar antara Rp2.876.100 hingga Rp3.926.400.

Selain golongan dan pangkat, besaran gaji pokok PNS PU juga dipengaruhi oleh masa kerja. Semakin lama masa kerja seorang PNS PU, maka semakin tinggi pula gaji pokok yang diterimanya.

Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja yang telah dicapai. Besaran tunjangan kinerja PNS PU ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  • Jabatan fungsional

    Tunjangan kinerja PNS PU yang menduduki jabatan fungsional dihitung berdasarkan golongan, pangkat, dan indeks jabatan fungsionalnya.

  • Jabatan struktural

    Tunjangan kinerja PNS PU yang menduduki jabatan struktural dihitung berdasarkan golongan, pangkat, dan indeks jabatan strukturalnya.

  • Jabatan lainnya

    Tunjangan kinerja PNS PU yang menduduki jabatan lainnya dihitung berdasarkan golongan, pangkat, dan indeks jabatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  • Prestasi kerja

    Tunjangan kinerja PNS PU juga dapat dipengaruhi oleh prestasi kerja yang telah dicapai. Semakin tinggi prestasi kerja yang dicapai, maka semakin tinggi pula tunjangan kinerja yang diterima.

Tunjangan kinerja PNS PU merupakan salah satu komponen gaji yang cukup signifikan. Besaran tunjangan kinerja PNS PU dapat mencapai 50% dari gaji pokok.

Tunjangan kemahalan

Tunjangan kemahalan merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup pegawai yang bekerja di daerah dengan biaya hidup yang tinggi. Besaran tunjangan kemahalan PNS PU ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Tunjangan kemahalan PNS PU dihitung berdasarkan golongan, pangkat, dan lokasi tempat bekerja. Daerah yang termasuk dalam kategori daerah dengan biaya hidup tinggi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saat ini, terdapat 36 daerah yang masuk dalam kategori tersebut, antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Besaran tunjangan kemahalan PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi dapat mencapai 100% dari gaji pokok. Sedangkan untuk PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya hidup sedang, besaran tunjangan kemahalan yang diterima adalah 75% dari gaji pokok. Sementara itu, untuk PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya hidup rendah, besaran tunjangan kemahalan yang diterima adalah 50% dari gaji pokok.

Tunjangan kemahalan merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang cukup signifikan. Besaran tunjangan kemahalan PNS PU dapat mencapai 100% dari gaji pokok, tergantung pada lokasi tempat bekerja.

Tunjangan khusus

Tunjangan khusus merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang diberikan kepada pegawai yang bekerja pada jabatan atau lokasi tertentu.

  • Tunjangan risiko

    Tunjangan risiko diberikan kepada PNS PU yang bekerja pada jabatan atau lokasi yang berisiko tinggi, seperti bekerja di daerah bencana alam atau daerah konflik.

  • Tunjangan daerah tertinggal

    Tunjangan daerah tertinggal diberikan kepada PNS PU yang bekerja di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

  • Tunjangan khusus pulau-pulau kecil terluar

    Tunjangan khusus pulau-pulau kecil terluar diberikan kepada PNS PU yang bekerja di pulau-pulau kecil terluar.

  • Tunjangan khusus jabatan

    Tunjangan khusus jabatan diberikan kepada PNS PU yang menduduki jabatan tertentu, seperti jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi utama.

Besaran tunjangan khusus PNS PU ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan khusus PNS PU dapat mencapai 100% dari gaji pokok, tergantung pada jenis tunjangan dan jabatan atau lokasi tempat bekerja.

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang diberikan untuk membantu memenuhi biaya transportasi pegawai dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. Besaran tunjangan transportasi PNS PU ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Transportasi Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Tunjangan transportasi PNS PU dihitung berdasarkan golongan, pangkat, dan lokasi tempat bekerja. Daerah yang termasuk dalam kategori daerah dengan biaya transportasi tinggi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saat ini, terdapat 36 daerah yang masuk dalam kategori tersebut, antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Besaran tunjangan transportasi PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya transportasi tinggi dapat mencapai 20% dari gaji pokok. Sedangkan untuk PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya transportasi sedang, besaran tunjangan transportasi yang diterima adalah 15% dari gaji pokok. Sementara itu, untuk PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya transportasi rendah, besaran tunjangan transportasi yang diterima adalah 10% dari gaji pokok.

Tunjangan transportasi merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang cukup signifikan. Besaran tunjangan transportasi PNS PU dapat mencapai 20% dari gaji pokok, tergantung pada lokasi tempat bekerja.

Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang diberikan untuk membantu memenuhi biaya makan pegawai selama melaksanakan tugas kedinasan. Besaran tunjangan makan PNS PU ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Tunjangan makan PNS PU dihitung berdasarkan golongan, pangkat, dan lokasi tempat bekerja. Daerah yang termasuk dalam kategori daerah dengan biaya makan tinggi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saat ini, terdapat 36 daerah yang masuk dalam kategori tersebut, antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Besaran tunjangan makan PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya makan tinggi dapat mencapai 35% dari gaji pokok. Sedangkan untuk PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya makan sedang, besaran tunjangan makan yang diterima adalah 30% dari gaji pokok. Sementara itu, untuk PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya makan rendah, besaran tunjangan makan yang diterima adalah 25% dari gaji pokok.

Tunjangan makan merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang cukup signifikan. Besaran tunjangan makan PNS PU dapat mencapai 35% dari gaji pokok, tergantung pada lokasi tempat bekerja.

Tunjangan perumahan

Tunjangan perumahan merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang diberikan untuk membantu memenuhi biaya sewa atau cicilan rumah bagi pegawai yang belum memiliki rumah sendiri. Besaran tunjangan perumahan PNS PU ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Tunjangan perumahan PNS PU dihitung berdasarkan golongan, pangkat, dan lokasi tempat bekerja. Daerah yang termasuk dalam kategori daerah dengan biaya sewa atau cicilan rumah tinggi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saat ini, terdapat 36 daerah yang masuk dalam kategori tersebut, antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Besaran tunjangan perumahan PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya sewa atau cicilan rumah tinggi dapat mencapai 100% dari gaji pokok. Sedangkan untuk PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya sewa atau cicilan rumah sedang, besaran tunjangan perumahan yang diterima adalah 75% dari gaji pokok. Sementara itu, untuk PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya sewa atau cicilan rumah rendah, besaran tunjangan perumahan yang diterima adalah 50% dari gaji pokok.

Tunjangan perumahan merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang cukup signifikan. Besaran tunjangan perumahan PNS PU dapat mencapai 100% dari gaji pokok, tergantung pada lokasi tempat bekerja.

FAQ

Pertanyaan {Pertanyaan 1}

Besaran gaji pokok PNS PU golongan I adalah berapa?

Jawaban: Gaji pokok PNS PU golongan I berkisar antara Rp 2.579.000 hingga Rp 4.236.000.

Pertanyaan {Pertanyaan 2}

Apa saja jenis tunjangan yang diterima PNS PU?

Jawaban: Tunjangan yang diterima PNS PU antara lain tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan perumahan.

Pertanyaan {Pertanyaan 3}

Bagaimana cara menghitung tunjangan kinerja PNS PU?

Jawaban: Tunjangan kinerja PNS PU dihitung berdasarkan golongan, jabatan, dan prestasi kerja.

Pertanyaan {Pertanyaan 4}

Apa saja daerah yang termasuk dalam kategori daerah dengan biaya hidup tinggi?

Jawaban: Saat ini, daerah yang termasuk dalam kategori daerah dengan biaya hidup tinggi antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Pertanyaan {Pertanyaan 5}

Berapa besaran tunjangan kemahalan yang diterima PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi?

Jawaban: Tunjangan kemahalan yang diterima PNS PU yang bekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi dapat mencapai 35% dari gaji pokok.

Pertanyaan {Pertanyaan 6}

Apa saja jabatan yang termasuk dalam kategori jabatan khusus?

Jawaban: Jabatan yang termasuk dalam kategori jabatan khusus antara lain jabatan dalam eselon I, jabatan tertentu di lingkungan kementerian/lembaga, dan jabatan kepala daerah.

Tips

Berikut ini beberapa tips untuk meningkatkan gaji sebagai PNS PU:

1. Naikkan golongan dan pangkat

Salah satu cara untuk meningkatkan gaji sebagai PNS PU adalah dengan menaikkan golongan dan pangkat. Kenaikan golongan dan pangkat dapat dicapai melalui prestasi kerja yang baik dan mengikuti pendidikan lanjutan.

2. Dapatkan tunjangan kinerja yang tinggi

Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen gaji PNS PU yang cukup signifikan. Untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang tinggi, PNS PU harus menunjukkan prestasi kerja yang baik dan mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

3. Ajukan tunjangan khusus

PNS PU yang bekerja pada jabatan atau lokasi tertentu dapat mengajukan tunjangan khusus. Tunjangan khusus yang dapat diajukan antara lain tunjangan risiko, tunjangan daerah tertinggal, tunjangan khusus pulau-pulau kecil terluar, dan tunjangan khusus jabatan.

4. Manfaatkan fasilitas pinjaman perumahan

PNS PU yang belum memiliki rumah sendiri dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman perumahan yang disediakan oleh pemerintah. Fasilitas pinjaman perumahan ini dapat membantu PNS PU untuk mendapatkan rumah dengan cicilan yang ringan.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, PNS PU dapat meningkatkan gaji dan kesejahteraannya.

Conclusion

Gaji PNS PU terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan perumahan. Besaran gaji PNS PU bervariasi, tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, jabatan, dan lokasi tempat bekerja.

Untuk meningkatkan gaji sebagai PNS PU, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, antara lain menaikkan golongan dan pangkat, mendapatkan tunjangan kinerja yang tinggi, mengajukan tunjangan khusus, dan memanfaatkan fasilitas pinjaman perumahan.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, PNS PU dapat meningkatkan gaji dan kesejahteraannya.

Jangan lupa untuk selalu bekerja dengan baik dan menunjukkan prestasi kerja yang tinggi. Dengan begitu, karier Anda sebagai PNS PU akan semakin cemerlang.

Images References :

Check Also

kayu termahal di dunia

Kayu Termahal di Dunia

Dalam dunia perkayuan, terdapat beragam jenis kayu dengan berbagai karakteristik dan nilai ekonomis yang berbeda. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *