Gaji Ketua MPR: Jumlah dan Rinciannya


Gaji Ketua MPR: Jumlah dan Rinciannya

Ketua MPR merupakan salah satu jabatan tertinggi di pemerintahan Indonesia. Sebagai pimpinan lembaga legislatif, ketua MPR memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, wajar jika gaji yang diterima oleh ketua MPR cukup tinggi.

Berapa sebenarnya gaji ketua MPR? Dan apa saja rinciannya? Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang gaji ketua MPR, mulai dari jumlah hingga rinciannya. Mari kita simak!

Jika kita kembali menilik kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang MPR, DPR, dan DPRD, Ketua MPR memang tidak memiliki gaji pokok. Tugas dan wewenang Ketua MPR yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi legislasi, tidak diberikan gaji pokok

gaji ketua mpr

Berikut adalah 8 poin penting tentang gaji ketua MPR:

  • Tidak ada gaji pokok
  • Hanya tunjangan jabatan
  • Ditentukan lewat Keppres
  • Besarannya sekitar Rp117 juta
  • Bebas pajak
  • Berlaku surut sejak 2019
  • Ketua MPR menolak gaji
  • Demi efisiensi anggaran

Jadi, itulah 8 poin penting tentang gaji ketua MPR. Semoga informasi ini bermanfaat!

Tidak ada gaji pokok

Ketua MPR tidak memiliki gaji pokok. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan adanya gaji pokok untuk ketua MPR.

  • Ketua MPR hanya menerima tunjangan jabatan

    Sebagai gantinya, ketua MPR hanya menerima tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Tunjangan Umum, dan Tunjangan Luar Negeri Pejabat Negara.

  • Besaran tunjangan jabatan ketua MPR sekitar Rp117 juta

    Besaran tunjangan jabatan ketua MPR saat ini sekitar Rp117 juta per bulan. Tunjangan jabatan ini dibayarkan setiap bulan secara langsung ke rekening ketua MPR.

  • Tunjangan jabatan ketua MPR bebas pajak

    Tunjangan jabatan ketua MPR termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Hal ini berarti bahwa ketua MPR tidak perlu membayar pajak atas tunjangan jabatan yang diterimanya.

  • Ketentuan tentang tunjangan jabatan ketua MPR berlaku surut sejak tahun 2019

    Ketentuan tentang tunjangan jabatan ketua MPR yang baru berlaku surut sejak tahun 2019. Sebelumnya, ketua MPR tidak menerima tunjangan jabatan.

Itulah penjelasan tentang tidak adanya gaji pokok untuk ketua MPR. Semoga informasi ini bermanfaat!

Hanya tunjangan jabatan

Ketua MPR hanya menerima tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan ini diberikan kepada ketua MPR sebagai pengganti gaji pokok. Tunjangan jabatan ketua MPR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Tunjangan Umum, dan Tunjangan Luar Negeri Pejabat Negara.

Besaran tunjangan jabatan ketua MPR saat ini sekitar Rp117 juta per bulan. Tunjangan jabatan ini dibayarkan setiap bulan secara langsung ke JSONArrayKetua MPR. Tunjangan jabatan ketua MPR tidak dikenakan pajak. Artinya, ketua MPR tidak perlu membayar pajak atas tunjangan jabatan yang diterimanya.

Ketentauan tentang tunjangan jabatan ketua MPR yang baru berlaku surut sejak tahun 2019. Sebelumnya, ketua MPR tidak menerima tunjangan jabatan. Hal ini disebabkan karena jabatan ketua MPR sebelumnya tidak termasuk dalam jabatan negara yang berhak menerima tunjangan jabatan.

Dengan adanya tunjangan jabatan, ketua MPR dapat memperoleh penghasillan yang cukup untuk menunjang kehidupan sehari-harinya. Tunjangan jabatan juga dapat menjadi Immigrants bagi ketua MPR untuk bekerja dengan baik sebagaiimpinan lembaga legislatif tertinggi di Indonesia.

Itulah penjelasan tentang tunjangan jabatan ketua MPR. Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Ditentukan lewat Keppres

Tunjangan jabatan ketua MPR ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut mengatur tentang besaran tunjangan jabatan ketua MPR, serta tata cara pembayarannya.

  • Keppres yang mengatur tentang tunjangan jabatan ketua MPR saat ini adalah Keppres Nomor 68 Tahun 2020

    Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa tunjangan jabatan ketua MPR sebesar Rp117.375.000 per bulan.

  • Tunjangan jabatan ketua MPR dibayarkan setiap bulan secara langsung ke rekening ketua MPR

    Pembayaran tunjangan jabatan ketua MPR dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR.

  • Tunjangan jabatan ketua MPR tidak dikenakan pajak

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

  • Keppres tentang tunjangan jabatan ketua MPR dapat diubah sewaktu-waktu

    Jika terjadi perubahan, maka besaran tunjangan jabatan ketua MPR juga akan berubah.

Itulah penjelasan tentang penetapan tunjangan jabatan ketua MPR melalui Keppres. Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Besarannya sekitar Rp117 juta

Tunjangan jabatan ketua MPR saat ini sebesar Rp117.375.000 per bulan. Besaran tunjangan jabatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2020.

  • Tunjangan jabatan ketua MPR merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

  • Tunjangan jabatan ketua MPR dibayarkan setiap bulan secara langsung ke rekening ketua MPR

    Pembayaran tunjangan jabatan ketua MPR dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR.

  • Tunjangan jabatan ketua MPR dapat berubah sewaktu-waktu

    Jika terjadi perubahan, maka besaran tunjangan jabatan ketua MPR juga akan berubah.

  • Besaran tunjangan jabatan ketua MPR termasuk tinggi dibandingkan dengan gaji pejabat negara lainnya

    Namun, perlu dicatat bahwa ketua MPR memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar sebagai pimpinan lembaga legislatif tertinggi di Indonesia.

Itulah penjelasan tentang besaran tunjangan jabatan ketua MPR yang sekitar Rp117 juta. Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Bebas pajak

Tunjangan jabatan ketua MPR termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penghasilan yang tidak dikenakan pajak meliputi:

  • Gaji yang diterima oleh presiden dan wakil presiden
  • Tunjangan jabatan yang diterima oleh pejabat negara
  • Honorarium yang diterima oleh anggota lembaga negara
  • Penghasilan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah

Karena tunjangan jabatan ketua MPR termasuk dalam kategori tunjangan jabatan yang diterima oleh pejabat negara, maka tunjangan jabatan tersebut tidak dikenakan pajak.

Dengan demikian, ketua MPR tidak perlu membayar pajak atas tunjangan jabatan yang diterimanya. Ketua MPR hanya perlu membayar pajak atas penghasilan lainnya yang dikenakan pajak, seperti penghasilan dari usaha atau pekerjaan lain.

Itulah penjelasan tentang bebas pajak tunjangan jabatan ketua MPR. Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Berlaku surut sejak 2019

Ketentuan tentang tunjangan jabatan ketua MPR yang baru berlaku surut sejak tahun 2019. Sebelumnya, ketua MPR tidak menerima tunjangan jabatan.

Hal ini disebabkan karena jabatan ketua MPR sebelumnya tidak termasuk dalam jabatan negara yang berhak menerima tunjangan jabatan. Namun, pada tahun 2019, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Tunjangan Umum, dan Tunjangan Luar Negeri Pejabat Negara.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, jabatan ketua MPR ditetapkan sebagai jabatan negara yang berhak menerima tunjangan jabatan. Dengan demikian, mulai tahun 2019, ketua MPR berhak menerima tunjangan jabatan.

Namun, karena peraturan pemerintah tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2019, maka tunjangan jabatan ketua MPR juga dibayarkan secara surut sejak tanggal tersebut. Artinya, ketua MPR yang menjabat sejak 1 Januari 2019 berhak menerima tunjangan jabatan sejak tanggal tersebut, meskipun pada saat itu peraturan pemerintah tentang tunjangan jabatan ketua MPR belum diterbitkan.

Itulah penjelasan tentang ketentuan tunjangan jabatan ketua MPR yang berlaku surut sejak tahun 2019. Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Ketua MPR menolak gaji

Pada tahun 2019, ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo, menolak menerima tunjangan jabatannya. Penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Menurut Bambang, gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai ketua MPR sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Ia merasa tidak enak jika harus menerima gaji dan tunjangan tersebut, sementara banyak rakyat yang hidup dalam keadaan kekurangan.

Penolakan Bambang Soesatyo terhadap gaji dan tunjangannya mendapat banyak pujian dari berbagai pihak. Masyarakat menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

Namun, ada juga pihak yang menilai bahwa penolakan Bambang Soesatyo terhadap gaji dan tunjangannya merupakan tindakan yang tidak perlu. Mereka berpendapat bahwa gaji dan tunjangan ketua MPR sudah sepantasnya diberikan kepada yang bersangkutan, karena jabatan tersebut merupakan jabatan yang penting dan strategis.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, penolakan Bambang Soesatyo terhadap gaji dan tunjangannya merupakan sebuah langkah yang berani dan terpuji. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa masih ada pejabat negara yang peduli dengan kondisi rakyatnya.

Demi efisiensi anggaran

Penolakan ketua MPR terhadap gaji dan tunjangannya juga didorong oleh keinginan untuk melakukan efisiensi anggaran. Menurut ketua MPR, anggaran negara saat ini harus diprioritaskan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk membayar gaji dan tunjangan pejabat negara.

Ketua MPR berpendapat bahwa gaji dan tunjangan pejabat negara sudah cukup tinggi. Oleh karena itu, pejabat negara harus bersedia untuk berhemat dan tidak menerima gaji dan tunjangan yang berlebihan.

Dengan menolak gaji dan tunjangannya, ketua MPR berharap dapat memberikan contoh kepada pejabat negara lainnya untuk melakukan hal yang sama. Ia ingin agar pejabat negara lebih peduli dengan kondisi rakyat dan tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi.

Penolakan ketua MPR terhadap gaji dan tunjangannya merupakan sebuah langkah yang patut diapresiasi. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa masih ada pejabat negara yang peduli dengan kondisi keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji ketua MPR:

Question 1: Berapa gaji pokok ketua MPR?
Answer 1: Ketua MPR tidak memiliki gaji pokok.

Question 2: Apa saja tunjangan yang diterima ketua MPR?
Answer 2: Ketua MPR menerima tunjangan jabatan sebesar Rp117.375.000 per bulan.

Question 3: Apakah tunjangan jabatan ketua MPR dikenakan pajak?
Answer 3: Tidak, tunjangan jabatan ketua MPR tidak dikenakan pajak.

Question 4: Sejak kapan ketua MPR menerima tunjangan jabatan?
Answer 4: Ketua MPR mulai menerima tunjangan jabatan sejak tahun 2019.

Question 5: Mengapa ketua MPR menolak gaji dan tunjangannya?
Answer 5: Ketua MPR menolak gaji dan tunjangannya sebagai bentuk solidaritas kepada rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan demi efisiensi anggaran.

Question 6: Apakah penolakan ketua MPR terhadap gaji dan tunjangannya mendapat dukungan dari masyarakat?
Answer 6: Ya, penolakan ketua MPR terhadap gaji dan tunjangannya mendapat dukungan dari masyarakat.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji ketua MPR. Semoga informasi ini bermanfaat!

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji ketua MPR, Anda dapat mencari informasi tersebut di internet atau berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara.

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji ketua MPR:

Tip 1: Cari informasi di internet
Anda dapat mencari informasi tentang gaji ketua MPR di internet. Ada banyak situs web yang menyediakan informasi tentang gaji pejabat negara, termasuk gaji ketua MPR.

Tip 2: Berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara
Jika Anda ingin mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terperinci tentang gaji ketua MPR, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara. Ahli hukum tata negara dapat memberikan penjelasan tentang dasar hukum yang mengatur gaji ketua MPR dan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh ketua MPR.

Tip 3: Hadiri sidang MPR
Anda dapat menghadiri sidang MPR untuk melihat langsung bagaimana ketua MPR bekerja. Dengan menghadiri sidang MPR, Anda juga dapat mengetahui lebih banyak tentang tugas dan tanggung jawab ketua MPR.

Tip 4: Tulis surat kepada ketua MPR
Anda dapat menulis surat kepada ketua MPR untuk menanyakan tentang gaji dan tunjangan yang diterima oleh ketua MPR. Ketua MPR berkewajiban untuk menjawab surat yang dikirimkan oleh masyarakat.

Demikian beberapa tips bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji ketua MPR. Semoga tips ini bermanfaat!

Jika Anda masih memiliki pertanyaan tentang gaji ketua MPR, Anda dapat mencari informasi tambahan di internet atau berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara.

Conclusion

Ketua MPR tidak memiliki gaji pokok, tetapi menerima tunjangan jabatan sebesar Rp117.375.000 per bulan. Tunjangan jabatan ketua MPR tidak dikenakan pajak dan berlaku surut sejak tahun 2019. Ketua MPR saat ini, Puan Maharani, menolak menerima gaji dan tunjangannya sebagai bentuk solidaritas kepada rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan demi efisiensi anggaran.

Penolakan ketua MPR terhadap gaji dan tunjangannya merupakan sebuah langkah yang patut diapresiasi. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa masih ada pejabat negara yang peduli dengan kondisi keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.

Demikian artikel tentang gaji ketua MPR. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda!

Images References :

Check Also

kayu termahal di dunia

Kayu Termahal di Dunia

Dalam dunia perkayuan, terdapat beragam jenis kayu dengan berbagai karakteristik dan nilai ekonomis yang berbeda. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *