Gaji Dishub Surabaya: Nominal, Tunjangan, serta Bonus


Gaji Dishub Surabaya: Nominal, Tunjangan, serta Bonus

Gaji Dishub Surabaya menjadi topik yang banyak dicari tahu oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berminat untuk bekerja di instansi tersebut. Dishub Surabaya atau Dinas Perhubungan Kota Surabaya merupakan salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola lalu lintas serta transportasi di wilayah Kota Surabaya.

Sebagai instansi pemerintah, gaji pegawai Dishub Surabaya tentunya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, besaran gaji yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya dapat bervariasi tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan yang mereka miliki.

Pada pembahasan selanjutnya, kita akan membahas lebih rinci tentang gaji Dishub Surabaya, mulai dari nominal gaji pokok, tunjangan, hingga bonus yang diterima oleh para pegawainya.

gaji dishub surabaya

Berikut ini adalah 9 poin penting tentang gaji Dishub Surabaya:

  • Gaji pokok: Rp2.500.000 – Rp5.000.000
  • Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 5% dari gaji pokok per anak
  • Tunjangan jabatan: 10-50% dari gaji pokok
  • Tunjangan kinerja: 10-30% dari gaji pokok
  • Tunjangan khusus: 5-15% dari gaji pokok
  • Bonus tahunan: 1-2 bulan gaji pokok
  • THR: 1 bulan gaji pokok
  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: ditanggung pemerintah

Selain gaji pokok dan tunjangan, pegawai Dishub Surabaya juga berhak atas berbagai fasilitas lainnya, seperti:

  • Cuti tahunan
  • Cuti sakit
  • Cuti melahirkan
  • Cuti besar
  • Dana pensiun

Gaji pokok: Rp2.500.000 – Rp5.000.000

Gaji pokok merupakan gaji yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya tanpa tunjangan dan bonus. Besaran gaji pokok yang diterima tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan pegawai tersebut.

  • Golongan: Golongan pegawai Dishub Surabaya berkisar dari I hingga IV, dengan golongan I sebagai golongan terendah dan golongan IV sebagai golongan tertinggi.
  • Pangkat: Pangkat pegawai Dishub Surabaya berkisar dari Penata Muda hingga Pembina Utama, dengan Penata Muda sebagai pangkat terendah dan Pembina Utama sebagai pangkat tertinggi.
  • Jabatan: Jabatan pegawai Dishub Surabaya beragam, mulai dari staf hingga kepala dinas. Semakin tinggi jabatan yang dimiliki, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
  • Masa kerja: Masa kerja juga mempengaruhi besaran gaji pokok yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok pegawai Dishub Surabaya berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000. Namun, perlu dicatat bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh masing-masing pegawai dapat bervariasi tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, dan masa kerja mereka.

Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok

Tunjangan istri/suami merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya yang telah menikah. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan besarnya 10% dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut.

  • Syarat untuk menerima tunjangan istri/suami:
    Pegawai Dishub Surabaya yang mengajukan tunjangan istri/suami harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
  • Menikah secara sah menurut hukum yangberlaku.
  • Menyerahkan fotokopi buku nikah atau akta nikah.
  • Menyerahkan surat keterangan dari istri/suami yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.
  • Besaran tunjangan istri/suami:
    Besaran tunjangan istri/suami yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya adalah 10% dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan akan terus diberikan hingga pegawai tersebut berhenti bekerja atau dicabut.

Tunjangan istri/suami diberikan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pegawai Dishub Surabaya yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga. Tunjangan ini juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai tersebut kepada instansi.

Tunjangan anak: 5% dari gaji pokok per anak

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya yang memiliki anak. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan besarnya 5% dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut untuk setiap anak.

Syarat untuk menerima tunjangan anak:
Pegawai Dishub Surabaya yang mengajukan tunjangan anak harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Memiliki anak yang sah menurut hukum yang berlaku.
  • Menyerahkan fotokopi akta kelahiran anak.
  • Menyerahkan surat keterangan dari sekolah tempat anak belajar.

Besaran tunjangan anak:
Besaran tunjangan anak yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya adalah 5% dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut untuk setiap anak. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan akan terus diberikan hingga anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah.

Tujuan pemberian tunjangan anak:
Tunjangan anak diberikan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pegawai Dishub Surabaya yang memiliki anak. Tunjangan ini juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai tersebut kepada instansi.

Demikian penjelasan mengenai tunjangan anak yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tunjangan jabatan: 10-50% dari gaji pokok

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya yang menduduki jabatan tertentu. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan besarnya bervariasi tergantung pada jabatan yang dipegang oleh pegawai tersebut.

Besaran tunjangan jabatan:
Besaran tunjangan jabatan yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya berkisar antara 10% hingga 50% dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut. Semakin tinggi jabatan yang dipegang, semakin besar pula tunjangan jabatan yang diterima.

Jabatan yang mendapatkan tunjangan jabatan:
Tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya yang menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu. Beberapa contoh jabatan yang mendapatkan tunjangan jabatan antara lain:

  • Kepala Dinas
  • Sekretaris Dinas
  • Kepala Bidang
  • Kepala Seksi
  • Kepala Sub Bagian
  • Kepala UPTD

Tujuan pemberian tunjangan jabatan:
Tunjangan jabatan diberikan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai Dishub Surabaya yang menduduki jabatan tertentu. Tunjangan ini juga diberikan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja pegawai tersebut.

Demikian penjelasan mengenai tunjangan jabatan yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tunjangan kinerja: 10-30% dari gaji pokok

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya yang menunjukkan prestasi kerja yang baik. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan besarnya bervariasi tergantung pada kinerja pegawai tersebut.

  • Dasar pemberian tunjangan kinerja:
    Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan secara berkala. Penilaian kinerja ini dilakukan oleh atasan langsung pegawai tersebut.
  • Komponen penilaian kinerja:
    Penilaian kinerja pegawai Dishub Surabaya meliputi beberapa komponen, antara lain:

    • Kedisiplinan
    • Kualitas kerja
    • Kuantitas kerja
    • Inisiatif
    • Kerjasama
  • Besaran tunjangan kinerja:
    Besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya berkisar antara 10% hingga 30% dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut. Semakin baik kinerja pegawai tersebut, semakin besar pula tunjangan kinerja yang diterima.
  • Tujuan pemberian tunjangan kinerja:
    Tunjangan kinerja diberikan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai Dishub Surabaya yang menunjukkan prestasi kerja yang baik. Tunjangan ini juga diberikan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja pegawai tersebut.

Demikian penjelasan mengenai tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tunjangan khusus: 5-15% dari gaji pokok

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya yang bekerja di bidang atau lokasi tertentu yang memiliki risiko tinggi atau memerlukan keahlian khusus. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan besarnya bervariasi tergantung pada bidang atau lokasi kerja pegawai tersebut.

  • Bidang kerja yang mendapatkan tunjangan khusus:
    Beberapa contoh bidang kerja yang mendapatkan tunjangan khusus di Dishub Surabaya antara lain:

    • Pekerjaan yang berhubungan dengan lalu lintas
    • Pekerjaan yang berhubungan dengan transportasi
    • Pekerjaan yang berhubungan dengan keselamatan jalan
  • Lokasi kerja yang mendapatkan tunjangan khusus:
    Beberapa contoh lokasi kerja yang mendapatkan tunjangan khusus di Dishub Surabaya antara lain:

    • Wilayah yang rawan kecelakaan lalu lintas
    • Wilayah yang terpencil
    • Wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sulit
  • Besaran tunjangan khusus:
    Besaran tunjangan khusus yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya berkisar antara 5% hingga 15% dari gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut. Semakin tinggi risiko atau kesulitan yang dihadapi oleh pegawai tersebut, semakin besar pula tunjangan khusus yang diterima.
  • Tujuan pemberian tunjangan khusus:
    Tunjangan khusus diberikan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai Dishub Surabaya yang bekerja di bidang atau lokasi tertentu yang memiliki risiko tinggi atau memerlukan keahlian khusus. Tunjangan ini juga diberikan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja pegawai tersebut.

Demikian penjelasan mengenai tunjangan khusus yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Bonus tahunan: 1-2 bulan gaji pokok

Bonus tahunan merupakan bonus yang diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya setiap tahun. Bonus ini diberikan dalam bentuk uang dan besarnya berkisar antara 1 hingga 2 bulan gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut.

  • Dasar pemberian bonus tahunan:
    Bonus tahunan diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya berdasarkan penilaian kinerja tahunan yang dilakukan oleh atasan langsung pegawai tersebut.
  • Komponen penilaian kinerja tahunan:
    Penilaian kinerja tahunan pegawai Dishub Surabaya meliputi beberapa komponen, antara lain:

    • Kedisiplinan
    • Kualitas kerja
    • Kuantitas kerja
    • Inisiatif
    • Kerjasama
  • Besaran bonus tahunan:
    Besaran bonus tahunan yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya berkisar antara 1 hingga 2 bulan gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut. Semakin baik kinerja pegawai tersebut, semakin besar pula bonus tahunan yang diterima.
  • Tujuan pemberian bonus tahunan:
    Bonus tahunan diberikan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai Dishub Surabaya yang menunjukkan prestasi kerja yang baik selama satu tahun terakhir. Bonus ini juga diberikan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja pegawai tersebut.

Demikian penjelasan mengenai bonus tahunan yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

THR: 1 bulan gaji pokok

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya menjelang hari raya Idul Fitri. THR ini diberikan dalam bentuk uang dan besarnya sebesar 1 bulan gaji pokok yang diterima oleh pegawai tersebut.

Dasar pemberian THR:
THR diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku. Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang pemberian THR kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Waktu pemberian THR:
THR diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pemberian THR ini dilakukan secara langsung oleh bendahara Dishub Surabaya kepada pegawai yang bersangkutan.

Tujuan pemberian THR:
THR diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya dengan tujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pegawai tersebut dalam menyambut hari raya Idul Fitri. THR ini juga diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai tersebut atas pengabdiannya kepada instansi.

Demikian penjelasan mengenai THR yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaaн: ditanggungpegawai

Pegawaйbu Surabaya mendapat tangguaBPJS Kesehatan daа Ketenagakerjaaн. BPJS Kesehatan beгua fugsа kesehatan pegawai, sedaaа BPJS Ketenagakerjaaн beaгua risikо аaеsiden dаa pekerjaan.

  • BPJS Kesehatan:
    Pegawaa daра Saibua Surabaya mendapat fuga BPJS Kesehatan dari pegi. BPJS Kesehatan iа beгua fugsа kesehaaa pegawai daa keleaaгa, teraрuk denga fugsа kesehataa daа rumah sakit, berata, daa puskesmas.
  • BPJS Ketenagakerjaaн:
    Pegawaa daра Saibua Surabaya juga mendapat fuug BPJS Ketenagakerjaaн dari peni. BPJS Ketenagakerjaaн beaгua pegawaа daа risikо аaеsiden daа pekal, tegaa risikо kematian, kasasuraa, daa pensiua.

Dengan adanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaaн, pegawai daра Saibua Surabaya dapat cukup bahwa kesehataa daa keselaataaa mereka terjaga. Hal iа tentusaа begawaa lebih produktif daa pekerjaaa.

Cuti tahunan

Cuti tahunan merupakan hak pegawai Dishub Surabaya untuk mengajukan cuti selama beberapa hari dalam setahun. Cuti tahunan ini diberikan kepada pegawai dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk beristirahat dan memulihkan tenaga setelah bekerja selama satu tahun.

  • Jumlah cuti tahunan:
    Pegawai Dishub Surabaya berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dalam setahun. Cuti tahunan ini dapat diambil sekaligus atau dibagi-bagi menjadi beberapa kali pengambilan.
  • Syarat pengajuan cuti tahunan:
    Untuk mengajukan cuti tahunan, pegawai Dishub Surabaya harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

    • Telah bekerja di Dishub Surabaya selama minimal 1 tahun.
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
    • Mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis kepada atasan langsung.
  • Prosedur pengajuan cuti tahunan:
    Untuk mengajukan cuti tahunan, pegawai Dishub Surabaya harus mengikuti prosedur berikut:

    • Mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis kepada atasan langsung.
    • Atasan langsung akan memeriksa permohonan cuti tahunan dan menyetujuinya jika memenuhi syarat.
    • Setelah permohonan cuti tahunan disetujui, pegawai Dishub Surabaya dapat mengambil cuti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Tujuan pemberian cuti tahunan:
    Cuti tahunan diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk beristirahat dan memulihkan tenaga setelah bekerja selama satu tahun. Cuti tahunan juga diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai atas pengabdiannya kepada instansi.

Demikian penjelasan mengenai cuti tahunan yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Cuti sakit

Cuti sakit merupakan hak pegawai Dishub Surabaya untuk mengajukan cuti karena sakit. Cuti sakit ini diberikan kepada pegawai dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk beristirahat dan memulihkan kesehatannya setelah sakit.

Syarat pengajuan cuti sakit:
Untuk mengajukan cuti sakit, pegawai Dishub Surabaya harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pegawai tersebut sakit dan tidak dapat bekerja.
  • Mengajukan permohonan cuti sakit secara tertulis kepada atasan langsung.

Prosedur pengajuan cuti sakit:
Untuk mengajukan cuti sakit, pegawai Dishub Surabaya harus mengikuti prosedur berikut:

  • Mengajukan permohonan cuti sakit secara tertulis kepada atasan langsung.
  • Atasan langsung akan memeriksa permohonan cuti sakit dan menyetujuinya jika memenuhi syarat.
  • Setelah permohonan cuti sakit disetujui, pegawai Dishub Surabaya dapat mengambil cuti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lama cuti sakit:
Lama cuti sakit yang diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya tergantung pada jenis penyakit yang diderita oleh pegawai tersebut. Untuk penyakit ringan, cuti sakit yang diberikan biasanya tidak lebih dari 3 hari kerja. Sedangkan untuk penyakit berat, cuti sakit yang diberikan bisa lebih dari 3 hari kerja.

Demikian penjelasan mengenai cuti sakit yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Cuti melahirkan

Cuti melahirkan merupakan hak pegawai Dishub Surabaya yang sedang hamil dan akan melahirkan. Cuti melahirkan ini diberikan kepada pegawai dengan tujuan untuk memberikan waktu kepada pegawai tersebut untuk mempersiapkan kelahiran anaknya dan untuk memulihkan kesehatannya setelah melahirkan.

Syarat mengajukan cuti melahirkan:
Untuk mengajukan cuti melahirkan, pegawai Dishub Surabaya harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Menyerahkan surat keterangan hamil dari dokter.
  • Mengajukan permohonan cuti melahirkan secara tertulis kepada atasan langsung.

Prosedur mengajukan cuti melahirkan:
Untuk mengajukan cuti melahirkan, pegawai Dishub Surabaya harus mengikuti prosedur berikut:

  • Mengajukan permohonan cuti melahirkan secara tertulis kepada atasan langsung.
  • Atasan langsung akan memeriksa permohonan cuti melahirkan dan menyetujuinya jika memenuhi syarat.
  • Setelah permohonan cuti melahirkan disetujui, pegawai Dishub Surabaya dapat mengambil cuti sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lama cuti melahirkan:
Lama cuti melahirkan yang diberikan kepada pegawai Dishub Surabaya adalah selama 3 bulan. Cuti melahirkan ini dapat diambil sebelum atau sesudah melahirkan, tergantung pada kondisi kesehatan pegawai tersebut.

Demikian penjelasan mengenai cuti melahirkan yang diterima oleh pegawai Dishub Surabaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Images References :

Check Also

kayu termahal di dunia

Kayu Termahal di Dunia

Dalam dunia perkayuan, terdapat beragam jenis kayu dengan berbagai karakteristik dan nilai ekonomis yang berbeda. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *