Gaji BMKG: Besaran, Tunjangan, dan Fasilitas


Gaji BMKG: Besaran, Tunjangan, dan Fasilitas

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. BMKG memiliki pegawai yang bekerja di berbagai bidang, mulai dari prakirawan cuaca, klimatolog, hingga geofisikawan.

Besaran gaji pegawai BMKG tergantung pada golongan dan jabatannya. Golongan pegawai BMKG berkisar dari I hingga IV, sedangkan jabatan pegawai BMKG berkisar dari pelaksana hingga pejabat eselon I. Selain gaji pokok, pegawai BMKG juga memperoleh tunjangan dan fasilitas yang cukup baik.

Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih rinci besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh pegawai BMKG.

gaji bmkg

Besaran, tunjangan, fasilitas, golongan, jabatan, pelaksana, eselon I.

  • Golongan I – IV
  • Jabatan pelaksana – eselon I
  • Tunjangan dan fasilitas
  • Gaji pokok + tunjangan
  • Tukin + tunjangan khusus
  • Fasilitas perumahan
  • Kendaraan dinas

Demikian 7 poin penting tentang gaji bmkg.

Golongan I – IV

Golongan pegawai BMKG terbagi menjadi empat, yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV. Setiap golongan memiliki besaran gaji pokok yang berbeda.

  • Golongan I

    Golongan I merupakan golongan terendah di BMKG. Pegawai yang masuk dalam golongan ini biasanya adalah lulusan SMA atau sederajat.

  • Golongan II

    Golongan II merupakan golongan menengah di BMKG. Pegawai yang masuk dalam golongan ini biasanya adalah lulusan D3 atau sederajat.

  • Golongan III

    Golongan III merupakan golongan tinggi di BMKG. Pegawai yang masuk dalam golongan ini biasanya adalah lulusan S1 atau sederajat.

  • Golongan IV

    Golongan IV merupakan golongan tertinggi di BMKG. Pegawai yang masuk dalam golongan ini biasanya adalah lulusan S2 atau sederajat.

Selain golongan, besaran gaji pegawai BMKG juga dipengaruhi oleh jabatannya. Jabatan pegawai BMKG berkisar dari pelaksana hingga pejabat eselon I.

Jabatan pelaksana – eselon I

Jabatan pegawai BMKG berkisar dari pelaksana hingga pejabat eselon I. Jabatan pelaksana merupakan jabatan terendah di BMKG, sedangkan jabatan eselon I merupakan jabatan tertinggi di BMKG.

Pegawai BMKG yang menduduki jabatan pelaksana biasanya adalah lulusan SMA atau sederajat. Tugas pokok pegawai BMKG jabatan pelaksana adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pegawai BMKG yang menduduki jabatan eselon I biasanya adalah lulusan S2 atau sederajat. Tugas pokok pegawai BMKG jabatan eselon I adalah memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BMKG.

Besaran gaji pegawai BMKG yang menduduki jabatan eselon I lebih tinggi dibandingkan dengan besaran gaji pegawai BMKG yang menduduki jabatan pelaksana. Hal ini karena jabatan eselon I memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan jabatan pelaksana.

Demikian penjelasan tentang jabatan pelaksana – eselon I terkait dengan gaji bmkg. Semoga bermanfaat.

Tunjangan dan fasilitas

Selain gaji pokok, pegawai BMKG juga memperoleh tunjangan dan fasilitas yang cukup baik. Tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh pegawai BMKG meliputi:

  • Tunjangan kinerja

    Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BMKG atas prestasi kerja yang baik.

  • Tunjangan kemahalan

    Tunjangan kemahalan merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BMKG yang bekerja di daerah dengan biaya hidup yang tinggi.

  • Tunjangan khusus

    Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BMKG yang bekerja di bidang tertentu yang memiliki risiko tinggi atau membutuhkan keterampilan khusus.

  • Fasilitas perumahan

    Pegawai BMKG yang belum memiliki rumah dapat mengajukan fasilitas perumahan kepada BMKG. Fasilitas perumahan yang diberikan berupa rumah dinas atau uang sewa rumah.

Selain tunjangan dan fasilitas tersebut, pegawai BMKG juga memperoleh fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BMKG.

Gaji pokok + tunjangan

Gaji pokok pegawai BMKG merupakan gaji yang diterima oleh pegawai BMKG berdasarkan golongan dan jabatannya. Tunjangan pegawai BMKG merupakan penghasilan tambahan yang diterima oleh pegawai BMKG selain gaji pokok. Tunjangan pegawai BMKG meliputi tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya yang sah.

Besaran gaji pokok dan tunjangan pegawai BMKG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok pegawai BMKG berkisar antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 5.901.200 per bulan.

Besaran tunjangan pegawai BMKG bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan daerah tempat bertugas. Tunjangan kinerja pegawai BMKG berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 2.000.000 per bulan. Tunjangan kemahalan pegawai BMKG berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 per bulan. Tunjangan khusus pegawai BMKG berkisar antara Rp. 200.000 hingga Rp. 1.000.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji yang diterima oleh pegawai BMKG setiap bulan adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang diterimanya. Besaran gaji yang diterima oleh pegawai BMKG dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, jabatan, daerah tempat bertugas, dan tunjangan-tunjangan yang diterimanya.

Demikian penjelasan tentang gaji pokok + tunjangan terkait dengan gaji bmkg. Semoga bermanfaat.

Tukin + tunjangan khusus

Tukin atau tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BMKG atas prestasi kerja yang baik. Besaran tukin pegawai BMKG diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Besaran tukin pegawai BMKG berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 2.000.000 per bulan.

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BMKG yang bekerja di bidang tertentu yang memiliki risiko tinggi atau membutuhkan keterampilan khusus. Besaran tunjangan khusus pegawai BMKG diatur dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Khusus Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Besaran tunjangan khusus pegawai BMKG berkisar antara Rp. 200.000 hingga Rp. 1.000.000 per bulan.

Pegawai BMKG yang berhak menerima tunjangan khusus adalah pegawai BMKG yang bekerja di bidang:

Prakirawan cuaca
Klimatolog
Geofisika
Instrumentasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Teknologi informasi dan komunikasi
Administrasi
Keuangan
Kepegawaian
Hukum
Hubungan masyarakat

Dengan demikian, total gaji yang diterima oleh pegawai BMKG setiap bulan adalah gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan khusus yang diterimanya. Besaran gaji yang diterima oleh pegawai BMKG dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, jabatan, daerah tempat bertugas, dan tunjangan-tunjangan yang diterimanya.

Demikian penjelasan tentang tukin + tunjangan khusus terkait dengan gaji bmkg. Semoga bermanfaat.

Fasilitas perumahan

Pegawai BMKG yang belum memiliki rumah dapat mengajukan fasilitas perumahan kepada BMKG. Fasilitas perumahan yang diberikan berupa rumah dinas atau uang sewa rumah.

  • Rumah dinas

    Rumah dinas merupakan rumah yang disediakan oleh BMKG untuk ditempati oleh pegawainya. Rumah dinas BMKG biasanya berupa rumah sederhana yang terletak di kompleks perumahan dinas BMKG.

  • Uang sewa rumah

    Uang sewa rumah merupakan uang yang diberikan oleh BMKG kepada pegawainya untuk membayar sewa rumah. Besaran uang sewa rumah yang diberikan oleh BMKG tergantung pada golongan dan jabatan pegawai.

  • Kredit perumahan

    BMKG juga menyediakan fasilitas kredit perumahan bagi pegawainya. Pegawai BMKG yang ingin mengajukan kredit perumahan dapat mengajukannya melalui Bank Tabungan Negara (BTN) atau bank lainnya yang bekerja sama dengan BMKG.

  • Subsidi perumahan

    BMKG juga memberikan subsidi perumahan kepada pegawainya. Subsidi perumahan yang diberikan oleh BMKG berupa uang yang diberikan kepada pegawai BMKG untuk membantu membayar uang muka pembelian rumah.

Demikian penjelasan tentang fasilitas perumahan terkait dengan gaji bmkg. Semoga bermanfaat.

Kendaraan dinas

Pegawai BMKG yang menduduki jabatan tertentu dapat mengajukan kendaraan dinas kepada BMKG. Kendaraan dinas yang diberikan kepada pegawai BMKG berupa mobil atau sepeda motor.

  • Mobil dinas

    Mobil dinas merupakan kendaraan roda empat yang diberikan kepada pegawai BMKG untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Mobil dinas BMKG biasanya berupa mobil jenis sedan atau SUV.

  • Sepeda motor dinas

    Sepeda motor dinas merupakan kendaraan roda dua yang diberikan kepada pegawai BMKG untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Sepeda motor dinas BMKG biasanya berupa sepeda motor jenis bebek atau matic.

  • Penggunaan kendaraan dinas

    Kendaraan dinas BMKG hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas. Pegawai BMKG yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dapat dikenakan sanksi.

  • Perawatan kendaraan dinas

    Perawatan kendaraan dinas BMKG menjadi tanggung jawab BMKG. Pegawai BMKG yang menggunakan kendaraan dinas harus menjaga dan merawat kendaraan dinas tersebut dengan baik.

Demikian penjelasan tentang kendaraan dinas terkait dengan gaji bmkg. Semoga bermanfaat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji BMKG:

Question 1: Berapa gaji pokok pegawai BMKG?
Answer 1: Besaran gaji pokok pegawai BMKG berkisar antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 5.901.200 per bulan.

Question 2: Tunjangan apa saja yang diterima oleh pegawai BMKG?
Answer 2: Tunjangan yang diterima oleh pegawai BMKG meliputi tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya yang sah.

Question 3: Berapa besaran tunjangan kinerja pegawai BMKG?
Answer 3: Besaran tunjangan kinerja pegawai BMKG berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 2.000.000 per bulan.

Question 4: Berapa besaran tunjangan kemahalan pegawai BMKG?
Answer 4: Besaran tunjangan kemahalan pegawai BMKG berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 per bulan.

Question 5: Berapa besaran tunjangan khusus pegawai BMKG?
Answer 5: Besaran tunjangan khusus pegawai BMKG berkisar antara Rp. 200.000 hingga Rp. 1.000.000 per bulan.

Question 6: Fasilitas apa saja yang diterima oleh pegawai BMKG?
Answer 6: Fasilitas yang diterima oleh pegawai BMKG meliputi fasilitas perumahan, kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BMKG.

Question 7: Apakah pegawai BMKG bisa mengajukan kredit perumahan?
Answer 7: Ya, pegawai BMKG bisa mengajukan kredit perumahan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) atau bank lainnya yang bekerja sama dengan BMKG.

Demikian beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang gaji BMKG. Semoga bermanfaat.

Jika Anda tertarik untuk bekerja di BMKG, Anda bisa mencari informasi tentang lowongan pekerjaan di BMKG melalui situs web resmi BMKG atau melalui media sosial BMKG.

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mendapatkan gaji yang tinggi di BMKG:

Tip 1: Tingkatkan golongan dan jabatan
Semakin tinggi golongan dan jabatan pegawai BMKG, semakin tinggi pula gajinya. Oleh karena itu, pegawai BMKG harus berusaha untuk meningkatkan golongan dan jabatannya dengan cara mengikuti diklat atau pelatihan, serta menunjukkan kinerja yang baik.

Tip 2: Ajukan tunjangan kinerja yang tinggi
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BMKG atas prestasi kerja yang baik. Oleh karena itu, pegawai BMKG harus berusaha untuk mengajukan tunjangan kinerja yang tinggi dengan cara menunjukkan kinerja yang baik dan berprestasi.

Tip 3: Ajukan tunjangan khusus
Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BMKG yang bekerja di bidang tertentu yang memiliki risiko tinggi atau membutuhkan keterampilan khusus. Oleh karena itu, pegawai BMKG yang bekerja di bidang tersebut harus berusaha untuk mengajukan tunjangan khusus.

Tip 4: Manfaatkan fasilitas yang diberikan oleh BMKG
BMKG menyediakan berbagai fasilitas bagi pegawainya, seperti fasilitas perumahan, kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas lainnya. Pegawai BMKG harus memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Demikian beberapa tips untuk mendapatkan gaji yang tinggi di BMKG. Semoga bermanfaat.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, pegawai BMKG dapat meningkatkan gaji dan kesejahteraannya.

Conclusion

Gaji pegawai BMKG terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas. Gaji pokok pegawai BMKG berkisar antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 5.901.200 per bulan. Tunjangan yang diterima oleh pegawai BMKG meliputi tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya yang sah. Fasilitas yang diterima oleh pegawai BMKG meliputi fasilitas perumahan, kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BMKG.

Besaran gaji pegawai BMKG tergantung pada golongan, jabatan, daerah tempat bertugas, dan tunjangan-tunjangan yang diterima. Pegawai BMKG yang ingin mendapatkan gaji yang tinggi harus berusaha untuk meningkatkan golongan dan jabatannya, mengajukan tunjangan kinerja yang tinggi, mengajukan tunjangan khusus, dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh BMKG dengan sebaik-baiknya.

Demikian pembahasan tentang gaji BMKG. Semoga bermanfaat bagi pembaca.

Images References :

Check Also

kayu termahal di dunia

Kayu Termahal di Dunia

Dalam dunia perkayuan, terdapat beragam jenis kayu dengan berbagai karakteristik dan nilai ekonomis yang berbeda. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *